Mikwa Institut

ukt

UKT (Uang Kuliah Tunggal) adalah sebutan untuk biaya kuliah yang ditanggung oleh setiap mahasiswa. Dalam UKT sudah tercakup biaya-biaya seperti SPP, praktikum, jaket almamater, asrama, KKN, ujian skripsi, wisuda dan biaya penunjang lainnya yang diakumulasi kemudian dibagi 8 semester dan dibayar persemester. Dengan demikian mahasiswa tidak lagi membayar biaya-biaya tersebut secara parsial atau terpisah-pisah, melainkan cukup dengan satu kali membayar UKT setiap semester.

Tujuan diberlakukannya sistem UKT adalah untuk mempermudah proses pembayaran uang kuliah dan upaya menghilangkan biaya-biaya tambahan seperti uang pangkal, gedung, administrasi, dan lain-lain yang sulit diawasi oleh negara. Selain itu, sistem UKT juga berfungsi sebagai subsidi silang antara mahasiswa mampu dan tidak mampu secara ekonomi, namun tetap memiliki hak yang sama sebagai mahasiswa.

UKT mahasiswa bersifat tetap dan berlaku selama 8 semester. Setelah 8 semester UKT mahasiswa akan dievaluasi kembali. UKT masing-masing mahasiswa bisa berbeda-beda sesuai tingkat kemampuan ekonominya. Mahasiswa yang kurang mampu dapat berada pada kelompok UKT lebih rendah dari pada mahasiswa yang mampu.

Pada tahun 2020 ini akan diberlakukan UKT Rp 0 (nol rupiah) untuk siswa MAN PK dan alumni MA yang pernah menjadi pemenang kejuaraan tingkat Nasional yaitu KSM (Kompetisi Sain Madrasah), OSM (Alimpiade Sain Madrasah), Kompetisi Robotik Madrasah, Syiar Anak Negeri (SAN) dan MYRES (Madrasah Young Research Supercamp – Riset Bidang Sosial Keagamaan, Sosial Humaniora, serta Sain dan Teknologi). UKT nol rupiah artinya mahasiswa tidak dipungut biaya kuliah selama 8 semester, alias kuliah GRATIS.

 

NoFakultasProgram StudiKELOMPOK UKT
12345KIP
1Ushuluddin, Adab, dan DakwahIlmu Al-Qur`an dan Tafsir400.000906.0001.130.0001.353.0001.576.0002.400.000
2 Sejarah Peradaban Islam400.000806.0001.030.0001.253.0001.476.0002.400.000
3 Bimbingan Konseling Islam400.000940.0001.163.0001.386.0001.610.0002.400.000
4 Komunikasi dan Penyiaran Islam400.0001.212.0001.436.0001.659.0001.882.0002.400.000
5SyariahHukum Keluarga Islam400.0001.100.0001.300.0001.500.0001.700.0002.400.000
6 Hukum Ekonomi Syariah400.0001.100.0001.300.0001.500.0001.700.0002.400.000
7 Hukum Tatanegara400.0001.000.0001.200.0001.400.0001.500.0002.400.000
8Ekonomi dan Bisnis IslamManajemen Zakat dan Wakaf400.000556.000780.0001.003.0001.226.0002.400.000
9 Ekonomi Syariah400.0001.209.0001.562.0001.786.0002.232.0002.400.000
10 Perbankan Syariah400.0001.240.0001.463.0001.686.0001.910.0002.400.000
11 Akuntansi Syariah400.0001.240.0001.463.0001.686.0001.910.0002.400.000
12Tarbiyah dan Ilmu KeguruanPendidikan Agama Islam400.0001.137.0001.361.0001.584.0001.807.0002.400.000
13 Manajemen Pendidikan Islam400.0001.040.0001.263.0001.486.0001.710.0002.400.000
14 Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah400.0001.199.0001.422.0001.645.0001.869.0002.400.000
15 Pendidikan Islam Anak Usia Dini400.0001.199.0001.422.0001.645.0001.869.0002.400.000
16 Tadris (Pendidikan) Bahasa Inggris400.0001.137.0001.361.0001.584.0001.807.0002.400.000
17 Pendidikan Bahasa Arab400.0001.137.0001.361.0001.584.0001.807.0002.400.000
18 Tadris (Pendidikan) Fisika400.0001.687.0001.910.0002.134.0002.357.0002.400.000
19 Tadris (Pendidikan) Biologi400.0001.687.0001.910.0002.134.0002.357.0002.400.000

Sumber : Keputusan Menteri Agama RI Nomor 1195 Tahun 2019, Tanggal 27-12-2019.

Ketentuan Umum
  1. Pendaftaran UKT dilakukan bersamaan dengan daftar ulang, melalui laman pendaftaran.iainplk.ac.id.
  2. Formulir UKT dan data dukung (lampiran) tidak dapat diisi ataupun diperbaiki di luar jadwal yang telah ditentukan.
  3. Mengajukan surat permohonan yang ditandatangani oleh mahasiswa dan Dosen PA serta diketahui oleh dekan. Contoh surat permohonan dapat diunduh di aplikasi.
  4. UKT sebelumnya adalah UKT kelompok 4 atau 5 (tertinggi).
  5. Berada setinggi-tingginya pada semester 8.
  6. Tidak memiliki tunggakan pembayaran UKT.
  7. Bukan sebagai mahasiswa penerima Bidikmisi/KIP Kuliah.

 

Ketentuan Khusus
  1. Pemohon yang tidak melaksanakan mekanisme pengajuan UKT sesuai prosedur dan waktu yang telah ditentukan akan dimasukan ke dalam UKT kelompok 5 (tertinggi).
  2. Pemohon yang terbukti melakukan kecurangan atau memberikan data/informasi yang tidak benar akan dimasukan ke dalam UKT kelompok 5 (tertinggi). Jika dianggap perlu akan diproses sesuai peraturan/perundang-undangan yang berlaku.
  3. UKT yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
  1. Mengisi formulir online dan menggunggah data dukung di laman pendaftaran.iainplk.ac.id.
  2. Mengisi kuesioner online dan mengunggah data dukung (jika diminta) di laman yang sama.
  3. Menyerahkan berkas pendaftaran ke Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan (MIKWA) Fakultas, berupa:
    • Surat pernyataan. Contoh surat dapat dinduh di sini.
    • Copy kartu identitas (KTP), 1 lembar.
    • Copy kartu keluarga (KK), 1 lembar.
    • Pas foto terbaru ukuran 3×4 cm, 1 lembar.
    • Dokumen lain yang dipersyaratkan dalam kuesioner.

ayo kuliah di iain palangka raya

Terdepan, Unggul, Berkarakter

Hai ada yang bisa MIKWA bantu ?